UPTD SMPN 5 PESAWARAN

Perhatian!

Website ini sudah ditinggalkan dan tidak akan mendapatkan pembaruan lagi. Untuk mendapatkan informasi terbaru silahkan buka Zekolah.

Lihat UPTD SMPN 5 PESAWARAN di Zekolah

UPTD SMPN 5 PESAWARAN

Terakhir diupdate: 08 September 2024

UPTD SMPN 5 PESAWARAN: Membangun Generasi Unggul di Bumi Lampung

UPTD SMPN 5 PESAWARAN, yang beralamat di Jl. Kramat Raya, Desa Kotadalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, merupakan sekolah menengah pertama negeri yang berdedikasi untuk mencetak generasi muda yang unggul. Dengan luas tanah mencapai 16.000 m², sekolah ini menyediakan ruang belajar yang nyaman dan lapang bagi para siswanya.

Berdiri sejak tahun 2007 berdasarkan SK Pendirian No. 251/DIKNAS/IIK-LS/2007, UPTD SMPN 5 PESAWARAN telah membuktikan komitmennya dalam memberikan pendidikan berkualitas. Hal ini terlihat dari akreditasi A yang diraih berdasarkan SK No. 580/BAN-SM/SK/2019.

Sebagai sekolah negeri dengan naungan Pemerintah Pusat, UPTD SMPN 5 PESAWARAN menjalankan kegiatan belajar mengajar selama 5 hari dalam seminggu dengan sistem sehari penuh. Sekolah ini dilengkapi dengan akses internet dan sumber listrik PLN yang menunjang kegiatan belajar mengajar yang efektif dan modern.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi UPTD SMPN 5 PESAWARAN melalui email [email protected]. Melalui komitmen dan dedikasi yang tinggi, UPTD SMPN 5 PESAWARAN terus berupaya mencetak generasi muda yang berkualitas, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Alamat UPTD SMPN 5 PESAWARAN

UPTD SMPN 5 PESAWARAN beralamat di Jl. Kramat Raya, KOTADALAM, Kec. Way Lima, Kab. Pesawaran, Lampung, dengan kode pos 35381.

Kontak yang dapat dihubungi

Apabila anda ingin bertanya atau menghubungi langsung UPTD SMPN 5 PESAWARAN, dapat melalui beberapa media. Apabila ingin mengirimkan surat elektronik (email), dapat dikirimkan ke [email protected]. Apabila ingin mengirimkan fax, dapat dikirimkan ke -.

Fasilitas yang disediakan UPTD SMPN 5 PESAWARAN

UPTD SMPN 5 PESAWARAN menyediakan listrik untuk membantu kegiatan belajar mengajar. Sumber listrik yang digunakan oleh UPTD SMPN 5 PESAWARAN berasal dari PLN. UPTD SMPN 5 PESAWARAN menyediakan akses internet yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar menjadi lebih mudah. Provider yang digunakan UPTD SMPN 5 PESAWARAN untuk sambungan internetnya adalah 1. -.

Jam Pembelajaran di UPTD SMPN 5 PESAWARAN

Pembelajaran di UPTD SMPN 5 PESAWARAN dilakukan pada Sehari Penuh. Dalam seminggu, pembelajaran dilakukan selama 5 hari.

Akreditasi

UPTD SMPN 5 PESAWARAN memiliki akreditasi A, berdasarkan sertifikat 580/BAN-SM/SK/2019.

INFORMASI LENGKAP UPTD SMPN 5 PESAWARAN

Identitas Satuan Pendidikan

Nama UPTD SMPN 5 PESAWARAN
NPSN 10810947
Alamat Jl. Kramat Raya
Kode Pos 35381
Desa / Kelurahan KOTADALAM
Kecamatan / Kota (LN) Kec. Way Lima
Kab. / Kota / Negara (LN) Kab. Pesawaran
Provinsi / Luar Negeri Lampung
Status Sekolah negeri
Waktu Penyelenggaraan 5 / Sehari Penuh hari
Jenjang Pendidikan SMP

Dokumen dan Perizinan

Naungan Pemerintah Pusat
No. SK. Pendirian 251/DIKNAS/IIK-LS/2007
Tanggal. SK. Pendirian 11-06-2007
No. SK. Operasional NOMOR 37 TAHUN 2022
Tanggal SK. Operasional 31-12-2015
File SK Operasional
Akreditasi A
No. SK. Akreditasi 580/BAN-SM/SK/2019
Tanggal SK. Akreditasi 02-07-2019
No. Sertifikasi ISO Belum Bersertifikat

Sarana Prasarana

Sumber Listrik PLN
Akses Internet 1. -

Kontak

Fax -
Email [email protected]
Website -

Peta Lokasi

UPTD SMPN 5 PESAWARAN berada di koordinat Garis lintang: -5.4288 dan Garis bujur: 105.0327.

➤ Petunjuk Arah

Ulasan Sekolah


Belum ada ulasan

LIHAT JUGA

UPTD SDN 22 WAY LIMA

Status Negeri
Email [email protected]
Alamat Tanjung Agung

UPTD SDN 14 WAY LIMA

Status Negeri
Email [email protected]
Alamat Kuta Dalom

UPTD SDN 13 WAY LIMA

Status Negeri
Email [email protected]
Alamat Gedung Dalom

UPTD SDN 25 WAY LIMA

Status Negeri
Email [email protected]
Alamat Suka Menah, Way Harong

SDN 13 WAY LIMA

Status Negeri
Email [email protected]
Alamat Desa Banjar Negeri Kec. Way Lima